Menafsirkan Ayat-Ayat Lingkungan untuk Gerakan Konservasi Hijau

Menafsirkan Ayat-Ayat Lingkungan untuk Gerakan Konservasi Hijau

Krisis lingkungan global—mulai dari perubahan iklim, polusi, hingga kerusakan hutan—adalah tantangan moral dan eksistensial terbesar abad ini. Bagi umat Islam, isu ini bukanlah isu sekunder, melainkan inti dari ajaran tentang tanggung jawab kekhalifahan di bumi.

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ) ASH berkomitmen untuk membekali lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dengan pemahaman mendalam tentang Ekologi Al-Qur’an. Kami mengajarkan mahasiswa untuk menafsirkan dan mengaplikasikan ayat-ayat lingkungan (Ayat-Ayat Kauniyah) untuk mendorong gerakan konservasi dan green economy yang berbasis Syariah.

1. Konsep Khalifah dan Larangan Fasad

Studi Tafsir di STIQ ASH menekankan dua konsep fundamental dalam etika lingkungan Islam:

  • Manusia sebagai Khalifah: Tugas utama manusia di bumi adalah menjadi pengelola dan penjaga (steward) bumi, bukan perusak. Kami menafsirkan ayat-ayat ini sebagai mandat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
  • Larangan Fasad: Al-Qur’an secara eksplisit melarang fasad (perusakan) di bumi. Mahasiswa dilatih merumuskan pandangan fiqh yang menganggap tindakan pencemaran lingkungan atau eksploitasi berlebihan sebagai dosa besar yang melanggar maqashid syariah (tujuan syariat) dalam menjaga kehidupan (hifzh an-nafs).

2. Metodologi Tafsir Lingkungan (Tafsir Bi’i)

Kami mendorong mahasiswa IAT untuk melakukan penelitian dengan metodologi Tafsir Tematik (Maudhu’i) khusus untuk isu lingkungan:

  • Ayat tentang Mizan dan Keseimbangan: Menganalisis ayat-ayat yang berbicara tentang keseimbangan (mizan) penciptaan langit dan bumi, menafsirkan bahwa tindakan manusia harus senantiasa menjaga keseimbangan ekosistem.
  • Air dan Tumbuhan dalam Al-Qur’an: Mengkaji pentingnya air (sebagai sumber kehidupan) dan tumbuhan (sebagai sumber pangan dan penyedia oksigen) dalam pandangan Al-Qur’an, merumuskan etika pengelolaan air dan hutan yang bijaksana.
  • Fikih Sampah dan Limbah: Menerapkan prinsip thaharah (kebersihan) dalam pengelolaan sampah dan limbah, memberikan landasan syar’i bagi program daur ulang dan pengurangan polusi di komunitas.

3. Peran Lulusan STIQ ASH di Komunitas

Lulusan kami dipersiapkan untuk menjadi Duta Lingkungan Hidup Muslim yang mencerahkan:

  • Da’i Lingkungan: Mampu menyampaikan khutbah dan ceramah yang mengaitkan ibadah (ubudiyah) dengan konservasi (ri’ayah) lingkungan.
  • Konsultan Etika Bisnis Hijau: Memberikan panduan Syariah kepada UMKM atau perusahaan tentang praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  • Pendidik: Mengintegrasikan nilai-nilai konservasi dalam pendidikan agama di sekolah dan madrasah.

STIQ ASH mencetak generasi cendekiawan yang memahami bahwa menjaga bumi adalah bagian tak terpisahkan dari pengabdian kepada Allah SWT, menjadikan ilmu Al-Qur’an sebagai pedoman utama gerakan keberlanjutan.

Leave a Reply