Menguasai Tafsir Ahkam sebagai Fondasi Fikih dan Hukum Islam

Menguasai Tafsir Ahkam sebagai Fondasi Fikih dan Hukum Islam

Di tengah kompleksitas permasalahan modern—mulai dari transaksi keuangan digital, bioetika, hingga isu hak asasi manusia—umat Islam membutuhkan ulama dan sarjana yang mampu mengeluarkan penetapan hukum (fatwa) yang relevan, solutif, dan berbasis pada sumber utama, yaitu Al-Qur’an. Disiplin ilmu yang menjadi jembatan antara teks suci dan praktik hukum adalah Tafsir Ahkam (Tafsir Ayat-Ayat Hukum).

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ) ASH menempatkan penguasaan Tafsir Ahkam sebagai pilar utama bagi mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT). Kami bertujuan mencetak lulusan yang siap menjadi Mujtahid Kontemporer—yaitu ahli fikih yang memiliki otoritas dalam pengambilan hukum.

1. Pentingnya Tafsir Ahkam dalam Pengambilan Hukum

Tafsir Ahkam adalah metode penafsiran yang secara spesifik berfokus pada ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah, larangan, atau prinsip-prinsip hukum. Penguasaan ilmu ini memungkinkan sarjana untuk:

  • Memahami Illat Hukum: Tidak hanya mengetahui apa hukumnya, tetapi juga memahami mengapa hukum itu ditetapkan (illat). Misalnya, memahami illat pelarangan riba memungkinkan aplikasi hukum Syariah pada produk keuangan digital baru.
  • Mengaplikasikan Maqashid Syariah: Menghubungkan ayat-ayat hukum dengan tujuan besar Syariat (Maqashid Syariah) seperti menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), dan menjaga harta (hifzh al-mal).
  • Melakukan Istinbath (Penggalian Hukum): Mahasiswa dilatih menggunakan kaidah Ushul Fiqh untuk menggali hukum dari teks Al-Qur’an secara langsung, tanpa hanya mengandalkan pendapat ulama masa lalu.

2. Studi Analitis dan Komparatif di STIQ ASH

Pembelajaran Tafsir Ahkam di STIQ ASH menggunakan pendekatan analitis dan komparatif (muqaranah):

  • Perbandingan Madzhab: Mahasiswa mengkaji bagaimana empat madzhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menafsirkan ayat hukum yang sama, memahami akar perbedaan (khilafiyah) dan kekuatan argumentasi masing-masing.
  • Studi Kitab Klasik: Mempelajari kitab-kitab induk Tafsir Ahkam seperti Ahkamul Qur’an karya Al-Jashshash atau Jami’ Ahkam Al-Qur’an karya Al-Qurthubi.
  • Isu Kontemporer: Mengaplikasikan metodologi Tafsir Ahkam untuk menjawab tantangan hukum saat ini, seperti hukum cryptocurrency, donor organ, atau vaksinasi.

3. Prospek Lulusan sebagai Ahli Hukum Syariah

Lulusan STIQ ASH yang menguasai Tafsir Ahkam memiliki peluang karir yang luas dan krusial:

  • Hakim dan Panitera di Peradilan Agama: Mampu menimbang perkara hukum keluarga dan ekonomi dengan landasan dalil Al-Qur’an yang kuat.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS): Berperan sebagai ahli fikih di lembaga keuangan Syariah, memastikan produk dan operasional bank atau asuransi telah sesuai Syariah.
  • Akademisi dan Peneliti Fikih: Menjadi rujukan dalam kajian hukum Islam di universitas dan lembaga riset.

STIQ ASH mencetak sarjana yang bertanggung jawab, yang memahami bahwa setiap penetapan hukum harus berakar kuat pada wahyu Allah SWT dan mampu memberikan solusi bagi umat.

Leave a Reply