Jerat Pinjol Ilegal dan Etika Muamalah Digital: Menggali Prinsip Riba dan Gharar dalam Perspektif Al-Qur’an
Indonesia sedang menghadapi fenomena yang masif dan meresahkan: Jerat Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Apa yang awalnya dipandang sebagai solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak, kini telah berubah menjadi mimpi buruk sosial, ekonomi, bahkan psikologis. Kasus-kasus tekanan mental, penyebaran data pribadi, hingga bunuh diri yang dipicu oleh intimidasi debt collector pinjol menjadi berita viral yang tak terhindarkan.
Bagi civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ), fenomena ini tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum positif atau teknologi, tetapi harus dikaji secara mendalam dari lensa Fiqh Muamalah dan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Bagaimana Islam, yang menjunjung tinggi keadilan, memandang praktik Pinjol yang mencekik ini?
1. Analisis Fiqh Kontemporer atas Pinjol Ilegal
Praktik pinjol, terutama yang ilegal, secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam Islam. Fokus utama pelanggarannya adalah pada dua pilar:
A. Pelanggaran Prinsip Riba
Pinjol ilegal menerapkan suku bunga (bunga dan biaya layanan) yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1% hingga 4% per hari. Suku bunga yang eksesif ini dengan cepat melipatgandakan jumlah utang pokok, membuat debitur hampir mustahil melunasinya.
Dalam Islam, bunga yang memberatkan dan tidak proporsional termasuk kategori Riba—praktik mengambil keuntungan atas pinjaman uang yang dilarang keras oleh Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
$$\text{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ}$$
(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.) – Q.S. Al-Baqarah: 278
Larangan Riba bertujuan melindungi harta dan mencegah eksploitasi pihak yang lemah. Pinjol ilegal jelas-jelas mencederai tujuan syariah ini.
B. Pelanggaran Prinsip Gharar dan Kezaliman
- Gharar (Ketidakjelasan): Kontrak pinjol ilegal seringkali tidak jelas, ambigu, dan berat sebelah. Informasi mengenai denda, biaya tersembunyi, dan mekanisme penagihan sangat minim di awal, yang termasuk dalam transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian/penipuan).
- Kezaliman (Penindasan): Metode penagihan pinjol ilegal yang berupa teror, penyebaran aib (debt shaming), dan intimidasi adalah bentuk kezaliman yang dilarang total dalam Islam. Penindasan terhadap sesama manusia merupakan dosa besar dan sangat bertentangan dengan nilai rahmatan lil alamin.
2. Menggali Solusi Qur’ani: Konsep Qardhul Hasan
Sebagai institusi Qur’ani, STIQ Asy-Syafi’iyah perlu mendorong kembali praktik keuangan yang berkeadilan. Jika pinjol ilegal menawarkan kecepatan di atas pondasi Riba dan Zalim, maka solusi Islam harus menawarkan kecepatan dan kemudahan di atas pondasi Keadilan dan Tolong Menolong.
Konsep utama yang menjadi antitesis Pinjol adalah Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa tambahan (bunga) yang diberikan semata-mata atas dasar tolong-menolong. Prinsip ini mencerminkan etika sosial Islam yang mengutamakan solidaritas daripada keuntungan material semata.
Institusi-institusi syariah, seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan koperasi syariah, harus didorong untuk mengadopsi kemudahan akses digital yang sama, namun dengan jaminan kepatuhan syariah, sehingga kebutuhan dana mendesak dapat diatasi tanpa menjerumuskan masyarakat ke lembah Riba.
3. Peran Strategis STIQ Asy-Syafi’iyah
Bagaimana STIQ dapat berkontribusi dalam mengatasi masalah viral ini?
- Penguatan Kajian Fiqh Muamalah Kontemporer: Memperkenalkan mata kuliah yang membahas secara spesifik etika transaksi digital, Pinjol, E-Commerce, dan Fintech (Teknologi Keuangan) dari sudut pandang syariah.
- Literasi Keuangan Syariah untuk Umat: Mengadakan workshop dan seminar publik yang fokus pada bahaya Pinjol ilegal dan memberikan edukasi praktis mengenai manajemen keuangan yang sesuai syariah.
- Mencetak Da’i dan Ahli Syariah Digital: Lulusan STIQ harus mampu menjadi garda terdepan, memberikan fatwa dan panduan yang mudah dicerna di media sosial (platform tempat Pinjol beriklan) untuk membimbing umat menjauhi praktik Riba.
Penutup: Kembali kepada Al-Qur’an
Jerat Pinjol Ilegal adalah ujian bagi literasi finansial dan etika sosial bangsa kita. Sebagai umat Islam, kita memiliki panduan yang paripurna dalam Al-Qur’an untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, di mana harta berputar bukan hanya di antara orang-orang kaya (sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Hasyr: 7), tetapi merata dan membawa keberkahan bagi semua.
Melalui pendalaman ilmu Al-Qur’an dan penerapannya dalam Fiqh Muamalah, STIQ Asy-Syafi’iyah berkomitmen untuk membentengi umat dari praktik yang zalim dan merugikan, serta mengarahkan masyarakat menuju transaksi yang Halalan Thayyiban (halal dan baik).
