Jerat Pinjol Ilegal dan Etika Muamalah Digital: Menggali Prinsip Riba dan Gharar dalam Perspektif Al-Qur’an
Indonesia sedang menghadapi fenomena yang masif dan meresahkan: Jerat Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Apa yang awalnya dipandang sebagai solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak, kini telah berubah menjadi mimpi buruk sosial, ekonomi, bahkan psikologis. Kasus-kasus tekanan mental, penyebaran data pribadi, hingga bunuh diri yang dipicu oleh intimidasi debt collector pinjol menjadi berita viral yang tak terhindarkan. Bagi civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ), fenomena ini tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum positif atau teknologi, tetapi harus dikaji secara mendalam dari lensa Fiqh Muamalah dan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Bagaimana Islam, yang menjunjung tinggi keadilan, memandang praktik Pinjol…
