Menguasai Tafsir Ahkam sebagai Fondasi Fikih dan Hukum Islam
Di tengah kompleksitas permasalahan modern—mulai dari transaksi keuangan digital, bioetika, hingga isu hak asasi manusia—umat Islam membutuhkan ulama dan sarjana yang mampu mengeluarkan penetapan hukum (fatwa) yang relevan, solutif, dan berbasis pada sumber utama, yaitu Al-Qur’an. Disiplin ilmu yang menjadi jembatan antara teks suci dan praktik hukum adalah Tafsir Ahkam (Tafsir Ayat-Ayat Hukum). Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ) ASH menempatkan penguasaan Tafsir Ahkam sebagai pilar utama bagi mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT). Kami bertujuan mencetak lulusan yang siap menjadi Mujtahid Kontemporer—yaitu ahli fikih yang memiliki otoritas dalam pengambilan hukum. 1. Pentingnya Tafsir Ahkam dalam Pengambilan Hukum Tafsir Ahkam adalah…
