Pengertian Nasikh dan Mansukh untuk Mahasiswa: Konsep Dasar Ulumul Quran

Pengertian Nasikh dan Mansukh untuk Mahasiswa: Konsep Dasar Ulumul Quran

Pengertian Nasikh dan Mansukh untuk Mahasiswa: Konsep Dasar Ulumul Quran

Bagi mahasiswa yang mendalami ilmu-ilmu keislaman, khususnya studi Al-Quran dan Tafsir, istilah nasikh dan mansukh adalah salah satu bahasan fundamental yang wajib dikuasai. Pembahasan ini termasuk dalam ruang lingkup Ulumul Quran yang membantu kita memahami bagaimana hukum-hukum dalam Islam mengalami dinamika pada masa-masa awal pembentukan masyarakat Islam.

Memahami konsep ini bukan sekadar menghafal definisi, melainkan melatih ketajaman analisis dalam menelaah ayat suci secara komprehensif. Terlebih lagi, kajian ini berkaitan erat dengan konteks historis turunnya wahyu, mirip dengan pentingnya mendalami Pentingnya Mengetahui Sejarah Turunnya Al-Qur’an untuk Studi Islam bagi seorang akademisi.

Mari kita bedah secara mendalam mengenai pengertian nasikh dan mansukh, urgensinya bagi mahasiswa, serta bagaimana menerapkannya secara tepat dalam studi Islam kontemporer.

Definisi Nasikh dan Mansukh Secara Bahasa dan Istilah

Secara etimologi (bahasa), kata nasakh (النسخ) memiliki beberapa arti, di antaranya:

  • Menghilangkan atau menghapus (izalah).
  • Memindahkan atau menyalin sesuatu dari satu tempat ke tempat lain (naql).
  • Mengubah atau mengganti (tahwil).

Sedangkan secara terminologi (istilah para ulama ushul fiqh), nasikh adalah dalil syar’i (hukum yang baru) yang datang kemudian dan berfungsi untuk mengangkat, mengubah, atau menghapuskan hukum syar’i terdahulu (yang disebut mansukh).

Dengan kata lain, mansukh adalah hukum atau ayat yang telah diangkat, diubah, atau digantikan ketentuan hukumnya oleh dalil yang datang belakangan. Proses ini menunjukkan adanya proses edukasi bertahap (tadrīj) dari Allah SWT kepada umat Islam, menyesuaikan dengan kesiapan mental dan kondisi sosial masyarakat saat itu.

Urgensi Mempelajari Nasikh dan Mansukh bagi Mahasiswa

Mengapa mahasiswa perguruan tinggi Islam perlu mempelajari materi ini secara serius? Berikut adalah beberapa alasannya:

1. Mencegah Kebingungan dalam Menafsirkan Ayat

Tanpa memahami konsep ini, seorang mahasiswa mungkin akan melihat kontradiksi antara dua ayat Al-Quran yang membahas tema serupa namun memberikan ketetapan berbeda. Dengan pemahaman nasikh dan mansukh, mahasiswa dapat mengetahui mana hukum yang berlaku terakhir dan mana hukum yang sudah berakhir masa berlakunya.

2. Mengetahui Hikmah Hukum Islam (Tasyri’)

Islam diturunkan secara bertahap. Hukum-hukum pada periode Makkah tentu memiliki nuansa pembinaan akidah, sementara periode Madinah banyak mengatur regulasi sosial dan kenegaraan. Pemahaman ini sejalan dengan upaya Mengenal Perbedaan Ayat Makkiyah dan Madaniyah dalam Al-Qur’an untuk melihat latar belakang sosial makro dari turunnya suatu ayat.

3. Menjaga Keakuratan Istinbath Hukum

Bagi mahasiswa hukum Islam atau syariah, kemampuan mengidentifikasi ayat nasikh dan mansukh sangat krusial agar tidak salah dalam menyimpulkan suatu hukum fikih dari dalil-dalil tekstual.

Macam-Macam Bentuk Nasakh dalam Al-Quran

Para ulama membagi bentuk nasakh ke dalam beberapa kategori utama untuk memudahkan identifikasi:

  • Nasakh Tilawah wa Hukmi: Dihapuskan bacaan ayatnya sekaligus hukumnya.
  • Nasakh Hukmi Duna At-Tilawah: Bacaan ayatnya tetap ada dan dibaca dalam Al-Quran, namun hukum yang terkandung di dalamnya telah diganti atau dihapus oleh ayat lain. Ini adalah bentuk nasakh yang paling banyak disepakati ulama.
  • Nasakh At-Tilawah Duna Al-Hukmi: Bacaan ayatnya dihapus dari mushaf, namun hukumnya tetap berlaku.

Dalam praktiknya, identifikasi jenis-jenis ini memerlukan ketelitian tinggi serta rujukan kitab-kitab tafsir yang otoritatif. Oleh karena itu, mahasiswa disarankan untuk membekali diri dengan Panduan Tepat Cara Memilih Referensi Tafsir yang Terpercaya agar tidak keliru dalam mengambil rujukan ilmiah.

Syarat dan Ketentuan Terjadinya Nasakh

Tidak sembarang ayat dapat dikatakan sebagai nasikh atau mansukh. Para ulama menetapkan beberapa syarat yang ketat, di antaranya:

  1. Hukum yang dihapus adalah hukum syar’i, bukan hukum akal atau sejarah masa lalu.
  2. Dalil yang menghapus (nasikh) harus berupa dalil syar’i yang datangnya belakangan (muta’akhir) dibanding hukum yang dihapus (mutaqaddim).
  3. Kedua hukum tersebut harus benar-benar bertentangan secara hakiki dan tidak mungkin dikompromikan (dijjama’kan).
  4. Nasakh tidak berlaku pada perkara akidah, pokok-pokok ibadah dasar, dan akhlak mulia yang sifatnya universal sepanjang masa.

Kesimpulan

Pengertian nasikh dan mansukh merupakan instrumen keilmuan yang sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami luasnya khazanah hukum Islam. Dengan memahami konsep penghapusan dan penggantian hukum secara bijak, mahasiswa dapat melihat betapa dinamis dan solutifnya Al-Quran dalam merespons kebutuhan umat manusia dari masa ke masa.

Sebagai akademisi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an Ash-Shiddiq, penguasaan materi ini akan memperkuat kapasitas intelektual kita dalam menyikapi berbagai diskursus keislaman kontemporer dengan argumen yang ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Featured image: ABDULLA ALKETTAB / Pexels

Leave a Reply